Assalamu’alaikum Wr. Wb
Kali ini saya akan berbagi sedikit,
Info mengenai Sejarah YPA Mi’rajul Ulum Binuang.
Dan ini Teks Document nya,
(Teks di salin dari buku salinan yang
Original)
Pada dasarnya Yayasan MI’RAJUL ULUM Madrasah dan Asuhan
serta menyantuni anak yatim/ piatu terlantar/ tidak mampu (Non Panti), adalah
yang di bentuk berdasarkan Hasil musyawarah antara Pandiri Madrasah dan Panti
Asuhan dengan pencetus/ Prakarsa Masyarakat setempat berserta Musyawarah
Pimpinan Kecamatan ( MUSPIKA ) Binuang pada tanggal 1 maret 1980.
Yayasan MI’RAJUL ULUM Merupakan Organisasi Sosial
kemasyarakatan yang mempunyai wilayah kerja tingkat Propensi Kalimantan Selatan
bergerak di bidang Kemanusiaan, usaha kesejahtraan Sosial dan Pendidikan Umum/
Agama, yang merupakan swadaya masyarakat.
Yayasan MI’RAJUL ULUM
didirikan di Binuang Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan pada Tanggal 1
Maret 1980 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Dalam rangka mencapai tujuan Yayasan menyusun RENCANA KERJA
serta melaksankan berdasarkan Pola Swadaya Masyarakat yang selaras dengan
kebijaksanaan san PROGRAM Pemerintahan di bisang kesejahtraan Sosial dan
Pendidikan.
Yayasan mempunyai tugas pokok membantu
pemerintah dibidang usaha Kesejahtraan Sosial dan pendidikan Yaitu :
a. Mengupayakan peningkatan usaha kesejahtraan Sosial dengan
menyelanggarakan, Mendirikan, mengurus dan membina Panti Asuhan bagi anak-anak
yatim, anak-anak yatim piatu dan anak-anak tidak mampu.
b. Menyelanggarakan, mendirikan, mengurus dan membina pondok
Pesantren dan pndidikan umum serta kejujuran dari tingkat teman kanak-kanak
sampai dengan tingkat perguruan tinggi, kursus-kursus keterampilan, bimbingan
belajar, bimbingan pribadi dan bimbingan keagamaan serta lembaga-lembaga
pendidikan lainya.
c. Meningkatkan kesdaran social, rasa tanggung jawab social kesetiakawanan
social dan kemampuan melaksanakan kegiatan kegiatan social dan pendidikan.
Yayasan MI’RAJUL ULUM berkedudukan di Jalan Bendungan RT. I
/VII. Kelurahan Binuang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Propensi
Kalimantan Selatan.
Yayasan MI’RAJUL ULUM adalah wahana untuk menampung, membina dan memberikan pendidikan umum/Agama,
utamanya kepada anak-anak Yatim/ Piatu terlantar/ tidak mampu, dan memberi
pendidikan kepada masyarakat Umum.
Yayasan MI’RAJUL ULUM berazazkan pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Dalam rangka mencapai tujuan Organisasi, Yayasan mempunyai
Dwi Fungsi :
1. Menyelanggarakan penampungan, dan pembinaan anak yatim/
Piatu terlantar atau Tidak Mampu, baik didalam Panti maupun diluar Panti.
2. Menyelanggarakan pendidikan Formal maupun Non Formal, Menyelanggarakan, Mendirikan, dan Membina
Pondok-pondok Pesantren dan pendidikan Umum serta kejujuran dari tingkat Taman
Kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi Kursus-kursus Keterampilan,
bimbingan belajar, bimbingan Pribadi dan bimbingan keagamaan serta
Lembaga-lembaga Lainya.
Untuk mencapai tujuan Yayasan bergerak dalam :
1. Bidang organisasi :
a. Melaksanakan kegiatan pendidikan Formal dengan membangun
gedung Pondok Pesantren/ Madrasah Tsanawiyah.
b. Melaksanakan Pembangunan Gedung Panti Asuhan.
c. Mengadakan Kerjasama dengan Instansi Pemerintah/ Swasta.
2. Bidang Usaha :
a. Mengusahakan Donatur tetap.
b. Sumbangan yang tidak menginkat dari Pemerintah/ Swasta dan
Masyarakat.
c. Hibah, Zakat, Infak dan Sadaqah.
d. Pendapatan-pendapatan lain yang Sah.
1. Badan pengurus Yayasan MI’RAJUL ULUM terdiri dari :
a. Pelindung/ Penasehat.
b. Badan Pengurus.
c. Pengurus pleno, yaitu pengurus Lengkap.
d. Pengurus harian terdiri dari ketua, sekertaris dan
Bendahara.
2. Kegiatan pngurus Yayasan tidak dapat di wakilkan, melainkan
Prorangan, dipilih dan ditetapkan atas dasar pengalaman, kemampuan dan keahlian
serta pengabdian dibidang pendidikan, dan kesejahtraan Soial.
1. Penetapan pelindung / Penasehat dan pengurus Pleno dilakukan
dalam rapat khusus untuk itu.
2. Pelindung/ Penasehat memberikan pendapat, saran kepada
pengurus secara lisan atau tertulis. Diminta atau tidak diminta.
3. Pengurus Pleno :
a. Melaksanakan tugas pokok dan fungsi yayasan sebagaimana
tercantum dalam pasal 4 dan 5 ART dan ini.
b. Mencalonkan dan memilih pelindung/ penasehat, pengurus
pleno, dalam rapat khusus yang dihadiri pelindung/ Penasehat.
c. Melaksanakan program kerja yang sudah ditetapkan.
d. Menjelaskan keputusan-keputusan yang sudah di sepakati.
e. Menyelanggarakan Rapat Pengurus Pleno sekurang-kurangnya 1
kali setahun.
f. Secara bersama-sama bertanggung jawab atas pelaksanaan
program kerja yang telah ditetapkan.
4. Pengurus Harian :
Sekertaris Berguna untuk membantu ketua
Umum dalam menyelanggarakan Administrasi dan pelayanan.
-
Menyelanggarakan
Administrasi surat menyurat, kearsipan dan pendataan.
-
Menyusun rencana dan
Laporan yang berasal dari seluruh seksi.
-
Melaksanakan
tugas-tugas tertentu yang diberikan ketua Umum.
-
Melaksanakan
tugas-tugas ketua Umum, Ketua I, dan Ketua II bila semuanya berhalangan.
Bendahara, Berguna menyelanggarakan
Administrasi keuangan, dan menerima, menyimpan serta menyerahkan Uang/
surat-surat berharga atau barang.
-
Menyelanggarakan
Pembukuan, penysun laporan keuangan dan menyimpan uang.
-
Mengadakan Pencatatan
Swadaya Gotong Royong pengurus dan masyarakat dalam membangun yang dinilai
dengan Uang.
5. Ketua-ketua seksi adalah unsur pelaksanaan yang mempunyai
tugas membantu ketua Umum, Ketua I, ketua II dalam memimpin dan mengendalikan
Kelompok kerja Seksinya sesuai dengan bidang tugasnya.
-
Dalam tugasnya tugasnya
tersebut, ketua-ketua seksi mempunyai tugas :
a. Menyusun Rencana dalam bidang Masing-masing.
b. Menyelanggarakan kegiatan sesuai dengan rencana
Masing-masing Seksi.
c. Melakukan Kordinasi dengan Seksi-seksi lain untuk
terwujudnya keserasian dalam Pelaksanaan Kegiatan.
d. Mengikuti Perkembangan dan Mencatat segala kegiatan dalam
Seksinya.
e. Mengadakan Evaluasi terhadap Kegiatan-kegiatan yang telah
dilaksanakan.
f. Menyusun Laporan secara Berkala.
g. Memberikan Saran dan pendapat kepada Ketua Umum sesuai
dengan Bidang Tugasnya.
h. Menyelanggarakan tugas-tuga tertentu yang di berikan ketua
Umum.
6.
Seksi Pendidikan, berfungsi melaksanakan kegiatan
pendidikan Formal dan Non Formal.
-
Membina dan membangun
gedung Sekolah/ Madrasah milik Yayasan.
-
Mengusahakan Bantuan
dan Fasilitas-fasilitas seperluny bagi para guru-guru agar dapat menjalankan
tugas dengan sebaik-baiknya.
7.
Seksi Dana/ Panti,
Bertugas melaksanakan pembinaan Panti Asuhan, dan berusaha mencarikan Dana dari
Semua Pihak, baik pemerintah maupun Swasta.
8.
Seksi Bangunan,
bertugas Melaksanakan Bangunan-banguanan Madrasah maupun Panti Asuhan Yayasan.
1.
Rapat pengurus Pleno
dilaksanakan minimal 1 kali setahun.
2.
Rapat pengurus Pleno di
hadiri oleh :
a. Penasehat/ Pelindung.
b. Pengurus Lengkap.
3.
Rapat pengurus Pleno
Menetapkan :
a. Program Kerja masa Bakti mendatang.
b. Pengurus Pleni masa Bakti 5 tahub mendatang.
1.
Rapat pengurus harian
dilaksanakan minimal sekali sebulan.
2.
Rapat pengurus harian
di hadiri Oleh :
a. Ketua Umum.
b. Ketua I, dan Ketua II.
c. Sekertaris
d. Bendahara.
3.
Rapat pengurus harian
menetapkan :
a. Menilai kegiatan Yayasan.
b. Kebijaksanaan Yayasan.
c. Kebijaksanaan kerja sama dengan pihak lain.
1.
Rapat saksi,
dilaksanakan minimal sebulan sekali.
2.
Rapat saksi dihadiri
Oleh :
a. Ketua I/ Ketua II sesuai bidang masing-masing.
b. Anggita Seksi.
c. Anggota pengurus lainya yang dipandang Perlu.
3.
Rapat seksi menetapkan
:
a. Penjabaran Program Kerja Seksi.
b. Penilaian kegiatan yang Perlu.
1.
Rapat Yayasan dihadiri
oleh peserta yang di undang secara Tertulis.
2.
Rapat dapat
dilaksanakan apabila dihadiri sekkurang-kurangnya separuh anggota pengurus satu
orang.
3.
Rapat dipimpin oleh
ketua Umum/ Ketua I/ Ketua II atau yang ditunjuk untuk itu.
1.
Pengurus berkewajiban
menjunjung tinggi nama baik Yayasan.
2.
Pengurus berkewajiban
mentaati anggatan dasar, Anggaran Ruah Tangga dan Keputusan-keputusan Yayasan.
3.
Menhghadiri Undangan Rapat
Yayasan.
1.
Pengurus masing-masing
mempunyai Hak bicara, memilih dan dipilih dalam Rapat Yayasan.
2.
Pengurus masing-masing
mempunyai hak mengetahui kekayaan Yayasan.
Keuangan / Sumber Dana Yayasan di
peroleh dari :
1.
Swadaya Masyarakat baik
berupa Dana maupun Daya.
2.
Bantuan Pemerintah
Daerah TK II, pemerinth DERh TK II, maupun dari pemerintah Pusat.
3.
Bantuan yang lain yang
Sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pembubaran Yayasan dapat dilakukan Berdasarkan
:
a. Keputusan rapat Pengurus Pleno Bersama Pelindung/ Penasehat.
Atau
b. Keputusan Pemerintah . Pasal 24.
1. Dengan memperhatikan pasal 14 ayat (3) anggaran Dasar, maka
Rapat pengurus pleno dapat mengambil keputusan membubarkan Yayasan.
2. Keputusan pembubaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini
dilaksanakan dengan membentuk panetia Penyelesai.
Panetia Penyelesai mempunyai Hak,
wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
a. Melakukan segala perbuatan Hukum untuk dan atas nama Yayasan
dalam penyelesaian.
b. Mengumpulkan segala keterangan yang di perlukan,
c. Menetapkan dan melaksankan segala kewajiban pembayaran yang
di dahulukan dari pembayaran hutang lainya.
d. Membuat bertia acara penyelesaian.
Hal-hal yang belum di atur dalam
anggaran Rumah Tangga ini akan di atur lebih lanjut dalam peraturan lainya.
Anggaran Rumah Tangga ini di sahkan oleh Rapat penugurus
Pleno tanggal 11 Agustus 1986 yang selanjutnya menjadi Anggaran Rumah Tangga
Yayasan MI’RAJUL ULUM Binuang.
0 komentar:
Posting Komentar
Saadanya Haja Lahhhh . . . ! ! !