Jumat, 29 Agustus 2014

Posted by Unknown |


Assalamu’alaikum Wr. Wb
Kali ini saya akan berbagi sedikit, Info mengenai Sejarah YPA Mi’rajul Ulum Binuang.
Dan ini Teks Document nya,
(Teks di salin dari buku salinan yang Original)



Pada dasarnya Yayasan MI’RAJUL ULUM Madrasah dan Asuhan serta menyantuni anak yatim/ piatu terlantar/ tidak mampu (Non Panti), adalah yang di bentuk berdasarkan Hasil musyawarah antara Pandiri Madrasah dan Panti Asuhan dengan pencetus/ Prakarsa Masyarakat setempat berserta Musyawarah Pimpinan Kecamatan ( MUSPIKA ) Binuang pada tanggal 1 maret 1980.
Yayasan MI’RAJUL ULUM Merupakan Organisasi Sosial kemasyarakatan yang mempunyai wilayah kerja tingkat Propensi Kalimantan Selatan bergerak di bidang Kemanusiaan, usaha kesejahtraan Sosial dan Pendidikan Umum/ Agama, yang merupakan swadaya masyarakat.
Yayasan MI’RAJUL ULUM  didirikan di Binuang Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan pada Tanggal 1 Maret 1980 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Dalam rangka mencapai tujuan Yayasan menyusun RENCANA KERJA serta melaksankan berdasarkan Pola Swadaya Masyarakat yang selaras dengan kebijaksanaan san PROGRAM Pemerintahan di bisang kesejahtraan Sosial dan Pendidikan.
Yayasan mempunyai tugas pokok membantu pemerintah dibidang usaha Kesejahtraan Sosial dan pendidikan Yaitu :
a.    Mengupayakan peningkatan usaha kesejahtraan Sosial dengan menyelanggarakan, Mendirikan, mengurus dan membina Panti Asuhan bagi anak-anak yatim, anak-anak yatim piatu dan anak-anak tidak mampu.
b.    Menyelanggarakan, mendirikan, mengurus dan membina pondok Pesantren dan pndidikan umum serta kejujuran dari tingkat teman kanak-kanak sampai dengan tingkat perguruan tinggi, kursus-kursus keterampilan, bimbingan belajar, bimbingan pribadi dan bimbingan keagamaan serta lembaga-lembaga pendidikan lainya.
c.    Meningkatkan kesdaran social,  rasa tanggung jawab social kesetiakawanan social dan kemampuan melaksanakan kegiatan kegiatan social dan pendidikan.
Yayasan MI’RAJUL ULUM berkedudukan di Jalan Bendungan RT. I /VII. Kelurahan Binuang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Propensi Kalimantan Selatan.
Yayasan MI’RAJUL ULUM adalah wahana untuk menampung,  membina dan memberikan pendidikan umum/Agama, utamanya kepada anak-anak Yatim/ Piatu terlantar/ tidak mampu, dan memberi pendidikan kepada masyarakat Umum.

Yayasan MI’RAJUL ULUM berazazkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.



Dalam rangka mencapai tujuan Organisasi, Yayasan mempunyai Dwi Fungsi :
1.     Menyelanggarakan penampungan, dan pembinaan anak yatim/ Piatu terlantar atau Tidak Mampu, baik didalam Panti maupun diluar Panti.
2.    Menyelanggarakan pendidikan Formal maupun Non Formal,  Menyelanggarakan, Mendirikan, dan Membina Pondok-pondok Pesantren dan pendidikan Umum serta kejujuran dari tingkat Taman Kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi Kursus-kursus Keterampilan, bimbingan belajar, bimbingan Pribadi dan bimbingan keagamaan serta Lembaga-lembaga Lainya.
Untuk mencapai tujuan Yayasan bergerak dalam :
1.     Bidang organisasi :
a.   Melaksanakan kegiatan pendidikan Formal dengan membangun gedung Pondok Pesantren/ Madrasah Tsanawiyah.
b.  Melaksanakan Pembangunan Gedung Panti Asuhan.
c.   Mengadakan Kerjasama dengan Instansi Pemerintah/ Swasta.
2.    Bidang Usaha :
a.   Mengusahakan Donatur tetap.
b.  Sumbangan yang tidak menginkat dari Pemerintah/ Swasta dan Masyarakat.
c.   Hibah, Zakat, Infak dan Sadaqah.
d.  Pendapatan-pendapatan lain yang Sah.

1.     Badan pengurus Yayasan MI’RAJUL ULUM terdiri dari :
a.    Pelindung/ Penasehat.
b.    Badan Pengurus.
c.    Pengurus pleno, yaitu pengurus Lengkap.
d.    Pengurus harian terdiri dari ketua, sekertaris dan Bendahara.
2.    Kegiatan pngurus Yayasan tidak dapat di wakilkan, melainkan Prorangan, dipilih dan ditetapkan atas dasar pengalaman, kemampuan dan keahlian serta pengabdian dibidang pendidikan, dan kesejahtraan Soial.

1.     Penetapan pelindung / Penasehat dan pengurus Pleno dilakukan dalam rapat khusus untuk itu.
2.    Pelindung/ Penasehat memberikan pendapat, saran kepada pengurus secara lisan atau tertulis. Diminta atau tidak diminta.
3.    Pengurus Pleno :
a.    Melaksanakan tugas pokok dan fungsi yayasan sebagaimana tercantum dalam pasal 4 dan 5 ART dan ini.
b.    Mencalonkan dan memilih pelindung/ penasehat, pengurus pleno, dalam rapat khusus yang dihadiri pelindung/ Penasehat.
c.    Melaksanakan program kerja yang sudah ditetapkan.
d.    Menjelaskan keputusan-keputusan yang sudah di sepakati.
e.    Menyelanggarakan Rapat Pengurus Pleno sekurang-kurangnya 1 kali setahun.
f.    Secara bersama-sama bertanggung jawab atas pelaksanaan program kerja yang telah ditetapkan.
4.    Pengurus Harian :
Sekertaris               Berguna untuk membantu ketua Umum dalam menyelanggarakan Administrasi dan pelayanan.
-          Menyelanggarakan Administrasi surat menyurat, kearsipan dan pendataan.
-          Menyusun rencana dan Laporan yang berasal dari seluruh seksi.
-          Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan ketua Umum.
-          Melaksanakan tugas-tugas ketua Umum, Ketua I, dan Ketua II bila semuanya berhalangan.
          Bendahara,              Berguna menyelanggarakan Administrasi keuangan, dan menerima, menyimpan serta menyerahkan Uang/ surat-surat berharga atau barang.
-          Menyelanggarakan Pembukuan, penysun laporan keuangan dan menyimpan uang.
-          Mengadakan Pencatatan Swadaya Gotong Royong pengurus dan masyarakat dalam membangun yang dinilai dengan Uang.
5.    Ketua-ketua seksi adalah unsur pelaksanaan yang mempunyai tugas membantu ketua Umum, Ketua I, ketua II dalam memimpin dan mengendalikan Kelompok kerja Seksinya sesuai dengan bidang tugasnya.
-       Dalam tugasnya tugasnya tersebut, ketua-ketua seksi mempunyai tugas :
a.    Menyusun Rencana dalam bidang Masing-masing.
b.    Menyelanggarakan kegiatan sesuai dengan rencana Masing-masing Seksi.
c.    Melakukan Kordinasi dengan Seksi-seksi lain untuk terwujudnya keserasian dalam Pelaksanaan Kegiatan.
d.    Mengikuti Perkembangan dan Mencatat segala kegiatan dalam Seksinya.
e.    Mengadakan Evaluasi terhadap Kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan.
f.    Menyusun Laporan secara Berkala.
g.    Memberikan Saran dan pendapat kepada Ketua Umum sesuai dengan Bidang Tugasnya.
h.    Menyelanggarakan tugas-tuga tertentu yang di berikan ketua Umum.

6.    Seksi Pendidikan,      berfungsi melaksanakan kegiatan pendidikan Formal dan Non Formal.
-          Membina dan membangun gedung Sekolah/ Madrasah milik Yayasan.
-          Mengusahakan Bantuan dan Fasilitas-fasilitas seperluny bagi para guru-guru agar dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
7.    Seksi Dana/ Panti, Bertugas melaksanakan pembinaan Panti Asuhan, dan berusaha mencarikan Dana dari Semua Pihak, baik pemerintah maupun Swasta.
8.    Seksi Bangunan, bertugas Melaksanakan Bangunan-banguanan Madrasah maupun Panti Asuhan Yayasan.


1.     Rapat pengurus Pleno dilaksanakan minimal 1 kali setahun.
2.    Rapat pengurus Pleno di hadiri oleh :
a.    Penasehat/ Pelindung.
b.    Pengurus Lengkap.
3.    Rapat pengurus Pleno Menetapkan :
a.    Program Kerja masa Bakti mendatang.
b.    Pengurus Pleni masa Bakti 5 tahub mendatang.

1.     Rapat pengurus harian dilaksanakan minimal sekali sebulan.
2.    Rapat pengurus harian di hadiri Oleh :
a.    Ketua Umum.
b.    Ketua I, dan Ketua II.
c.    Sekertaris
d.    Bendahara.
3.    Rapat pengurus harian menetapkan :
a.    Menilai kegiatan Yayasan.
b.    Kebijaksanaan Yayasan.
c.    Kebijaksanaan kerja sama dengan pihak lain.


1.     Rapat saksi, dilaksanakan minimal sebulan sekali.
2.    Rapat saksi dihadiri Oleh :
a.    Ketua I/ Ketua II sesuai bidang masing-masing.
b.    Anggita Seksi.
c.    Anggota pengurus lainya yang dipandang Perlu.
3.    Rapat seksi menetapkan :
a.    Penjabaran Program Kerja Seksi.
b.    Penilaian kegiatan yang Perlu.

1.     Rapat Yayasan dihadiri oleh peserta yang di undang secara Tertulis.
2.    Rapat dapat dilaksanakan apabila dihadiri sekkurang-kurangnya separuh anggota pengurus satu orang.
3.    Rapat dipimpin oleh ketua Umum/ Ketua I/ Ketua II atau yang ditunjuk untuk itu.

1.     Pengurus berkewajiban menjunjung tinggi nama baik Yayasan.
2.    Pengurus berkewajiban mentaati anggatan dasar, Anggaran Ruah Tangga dan Keputusan-keputusan Yayasan.
3.    Menhghadiri Undangan Rapat Yayasan.

1.     Pengurus masing-masing mempunyai Hak bicara, memilih dan dipilih dalam Rapat Yayasan.
2.    Pengurus masing-masing mempunyai hak mengetahui kekayaan Yayasan.


Keuangan / Sumber Dana Yayasan di peroleh dari :
1.     Swadaya Masyarakat baik berupa Dana maupun Daya.
2.    Bantuan Pemerintah Daerah TK II, pemerinth DERh TK II, maupun dari pemerintah Pusat.
3.    Bantuan yang lain yang Sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pembubaran Yayasan dapat dilakukan Berdasarkan :
a.    Keputusan rapat Pengurus Pleno Bersama Pelindung/ Penasehat. Atau
b.    Keputusan Pemerintah . Pasal 24.
1.     Dengan memperhatikan pasal 14 ayat (3) anggaran Dasar, maka Rapat pengurus pleno dapat mengambil keputusan membubarkan Yayasan.
2.    Keputusan pembubaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini dilaksanakan dengan membentuk panetia Penyelesai.

Panetia Penyelesai mempunyai Hak, wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
a.    Melakukan segala perbuatan Hukum untuk dan atas nama Yayasan dalam penyelesaian.
b.    Mengumpulkan segala keterangan yang di perlukan,
c.    Menetapkan dan melaksankan segala kewajiban pembayaran yang di dahulukan dari pembayaran hutang lainya.
d.    Membuat bertia acara penyelesaian.

Hal-hal yang belum di atur dalam anggaran Rumah Tangga ini akan di atur lebih lanjut dalam peraturan lainya.

Anggaran Rumah Tangga ini di sahkan oleh Rapat penugurus Pleno tanggal 11 Agustus 1986 yang selanjutnya menjadi Anggaran Rumah Tangga Yayasan MI’RAJUL ULUM Binuang.


Posted by Unknown |


Assalamu’alaikum Wr. Wb



Wookeyy… kembali lagi ke postingan berikutnya, entah yang keberapa kalinya, yahhh
Kali ini saya akan berbagi gambar lagi, seperti biasanya, namun kali ini sedikit ngga berbeda (yahh…  :D :D :D whaahaaaa). 

Saya akan berbagi gambar waktu Acara Ke Rohanian, (Maulid Al-Habsy). Entah kapan di mulainya, kenapa Acara kita selalau di mulai pada malam kamis, dulu sempat pada tahun 2008 acara Maulid Al-Habsyi di laksanakan setiap malam Sabtu, namun saat Pengurus stap nya Berganti, lalu kita memutuskan ulang, untuk kegiatan-kegiatan Rutinitas kerohanian.  dan saat itu salah satu taman saya yang sudah Senior mengatakan “kalau biasa waktu dulu, di YPA Mirajul Ulum ini, acara Maulid Al-Habsyi nya salalu di laksanakan pada malam Kamis”,  dan kita pun menyetujuinya kalau Maulid Al-Habsy di laksanakan setiap malam kamis. 
nahh… pada sejak itulah Acara Maulid Al-Habsyi di laksanakan pada malam kamis, hingga sekarang.

Nah.. hanya itu yang saya tau, mengapa Acara Maulid Al-Habsyi  di laksanakan pada malam Kamis, namu itu hanyalah pengatahuan saya..

Oke.. mungkin hanya itu yang saya tau,, dan hanya itu yang bisa saya bagikan..

Dan ini foto nya..
















Maaf seperti biasa, gambar Low Quality.

Mohon di maafkan jika ada kesalahan, 




Wassalamu’alaikum Wr. Wb